Bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2025
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Besarnya nilai bantuan keuangan Partai Politik di Kota Surabaya yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per suara sah.
Terdapat 10 Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
PDIP
GERINDRA
PKB

GOLKAR
PKS

PSI

DEMOKRAT
PAN
NASDEM
PPP
Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya