Profil
Profile Bakesbangpol
Profil
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gotong Royong Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
- Gotong Royong Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan Membangun Sumberdaya Manusia (SDM) Unggul, Sehat Jasmani dan Rohani, Produktif serta Berkarakter melalui Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Lainnya
- Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan
Keberadaan Kantor Sosial Politik menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1978 mengalami perubahan total setelah memasuki era reformasi seperti yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2000. Setelah era reformasi ini peranan Kantor Sosial Politik yang untuk Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Kota Surabaya digabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (Mawil Hansip) kemudian menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, kemudian sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2010 tentang RIncian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Bertransformasi menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3) dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2021 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dalam Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya dengan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Mewujudkan Surabaya Tertib dan Rukun
Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
SOP
Standar Prosedur Operasional
SOP
Update Terbaru
Agenda dan Informasi
Agenda
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1446 H / 2025 M
Salam kebangsaan rek, Siapa ya …

FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN KOTA SURABAYA
Salam kebangsaan rek, Untuk men …
Update Terbaru
Artikel dan Berita Terbaru
Berita
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1446 H / 2025 M
Salam kebangsaan rek, Siapa ya …