
by bakesbangpolsbybid1
- artikel dan berita
- March 3, 2023
- 833
- 0
Salam kebangsaan dulur …!!
Pada Hari Kamis – Jum’at tanggal 2 – 3 Maret 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya mengikuti acara sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surabaya di Hotel Novotel Samator Jl. Raya Kedung Baruk No. 26 – 28 Surabaya.
Materi terkait dengan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan oleh narasumber dari :
- Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjug Perak (Bapak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H.)
- Demisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Andreas Pardede, S.IP.)
Dari penyampaian para narasumber, terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu antara lain :
- Pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu
- Pelanggaran Administrasi Pemilu dan
- Tindak Pidana Pemilu
Dan Bawaslu merupakan pintu masuk pertama dalam hal menindaklanjuti temuan dan/atau pelanggaran Pemilu karena sebagai pengkaji awal serta pemberi register pelanggaran Pemilu.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan (Agus Turcham,S.Fil.I), Bakesbangpol Kota Surabaya (Hudaya, S.STP) serta perwakilan pengurus Partai Politik peserta Pemilu, para anggota Panwascam dan segenap peserta lainnya dalam undangan. Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah supaya antar stakeholder penyelenggara Pemilu dan pesertanya bisa saling mengenal satu sama lain dan memahami tata cara penanganan dan prosedural mekanisme pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.