• +20-800-33-000
  • Regione Venetta, 21/100, Milano, Italy
  • Monday-Sunday 9:00 - 23:00

Salam kebangsaan dulur …!!

Hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya (Ibu Maria Theresia Ekawati Rahayu S.H., M.H.) Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Bapak M. Afghani Wardana) dan Camat Pabean Cantian (Bapak Muhammad Januar Rizal, S.STP, M.Si) bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Pemahaman Pendirian Rumah ibadah” di Kantor Kelurahan Krembangan Utara dengan mengundang seluruh RT, RW dan pengurus rumah ibadah yang berada di Kelurahan Krembangan Utara. Tujuan kegiatan Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah untuk kerukunan dalam hidup beragama menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.

Dalam kegiatan ini Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama memaparkan persyaratan permohonan Rekomendasi Rumah Ibadah untuk melengkapi persyaratan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Adapun persyaratan nya antara lain :

  1. Proposal / Uraian singkat rencana tempat ibadah, termasuk penggunaan tanah dan penggunaan ruang beserta kelengkapannya.
  2. Surat Bukti Pemilikan / Penggunaan Tanah. (Legalisir)
  3. Akte Pendirian / Yayasan
  4. Susunan Pengurus (Rumah Ibadat) disertai Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Antar Pengurus
  5. Dukungan warga sebanyak 60 orang diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
  6. Daftar nama pengguna rumah ibadah sebanyak 90 orang dilengkapi dengan fotocopy KTP diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
  7. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga Kanan, Kiri, Depan dan Belakang bermaterai
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  9. Foto Rumah Ibadat Bagian Luar dan Dalam
  10. Gambar Rencana Bangunan dan Denah Lokasi

Ayooo kita lengkapi kelengkapan administrasi rumah ibadah dengan Ber-IMB..

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *