
by bakesbangpolsbybid1
- artikel dan berita
- March 22, 2023
- 387
- 0
Salam kebangsaan dulur …!!
Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya (Ibu Maria Theresia Ekawati Rahayu S.H., M.H.), Camat Bubutan (Bapak Ferdhie Ardiansyah. S.STP, M.Si) dan Lurah Tembok Dukuh (Bapak Agustinus Heru Prasetiyo. S.T.) bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Pemahaman Pendirian Rumah ibadah” di Balai RW Kelurahan Tembok Dukuh dengan mengundang seluruh RT, RW dan pengurus rumah ibadah yang berada di Kelurahan Tembok Dukuh. Tujuan kegiatan Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah untuk kerukunan dalam hidup beragama menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.

Dalam kegiatan ini Narasumber dari Kantor Kementerian agama menjelaskan mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama memaparkan persyaratan permohonan Rekomendasi Rumah Ibadah untuk melengkapi persyaratan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Adapun persyaratan nya antara lain :


1. Proposal / Uraian singkat rencana tempat ibadah, termasuk penggunaan tanah dan penggunaan ruang beserta kelengkapannya.
2. Surat Bukti Pemilikan / Penggunaan Tanah. (Legalisir)
3. Akte Pendirian / Yayasan
4. Susunan Pengurus (Rumah Ibadat) disertai Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Antar Pengurus.
5. Dukungan warga sebanyak 60 orang diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
6. Daftar nama pengguna rumah ibadah sebanyak 90 orang dilengkapi dengan fotocopy KTP diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
7. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga Kanan, Kiri, Depan dan Belakang bermaterai
8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
9. Foto Rumah Ibadat Bagian Luar dan Dalam
10. Gambar Rencana Bangunan dan Denah Lokasi

Ayooo kita lengkapi kelengkapan administrasi rumah ibadah dengan Ber-IMB..