
by bakesbangpolsbybid1
- artikel dan berita
- September 2, 2022
- 386
- 0
Hari Jum’at tanggal 2 September 2022 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Kota Surabaya Lantai 1 telah dilaksanakan kegiatan audiensi bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Bangsal Bersatu Kota Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya (Ibu Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H.) dengan didampingi oleh Sekretaris Bakesbangpol Kota Surabaya (Ibu Ike Inayumiky, S.E., M.Si.) dan dalam audiensi ini sebagai tindak lanjut dari rencana audiensi yang sempat tertunda dalam beberapa bulan yang lalu.
Pada audiensi ini dilakukan dialog terkait dengan program kerja Bakesbangpol Kota Surabaya terhadap pembinaan organisasi kemasyarakatan di Kota Surabaya dan hal – hal teknis pencatatan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berupa Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ataupun Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan aturan – aturan lainnya yang berkaitan dengan organisasi Kemasyarakatan.
Dalam penyampaiannya Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya berpesan bahwa Kota Surabaya juga perlu saran, kritik dan masukan dari generasi muda seperti rekan – rekan Pemuda Bangsal Surabaya dalam menyelaraskan program – program pembangunan Pemerintah Kota Surabaya dalam membantu menangani permasalahan sosial di masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 21 huruf b Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjelaskan bahwa ormas berkewajiban “memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat” serta sesuai dengan AD/ART Ormas.