• +20-800-33-000
  • Regione Venetta, 21/100, Milano, Italy
  • Monday-Sunday 9:00 - 23:00

Sejarah

Sejarah

Keberadaan Kantor Sosial Politik menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1978 mengalami perubahan total setelah memasuki era reformasi seperti yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2000. Setelah era reformasi ini peranan Kantor Sosial Politik yang untuk Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Kota Surabaya digabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (Mawil Hansip) kemudian menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, kemudian sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2010 tentang RIncian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Bertransformasi menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3) dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2021 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik