• +20-800-33-000
  • Regione Venetta, 21/100, Milano, Italy
  • Monday-Sunday 9:00 - 23:00

Salam Kebangsaan Rek …

Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Senin 17 Februari 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya melaksanakan Sosialisasi kepada ASN di wilayah Kec Sukomanunggal. Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Polrestabes Surabaya sebagai Narasumber. Kegiatan dimaksud bertujuan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada Para ASN di wilayah Kec. Sukomanunggal dengan harapan agar Para ASN berperan aktif dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Pada acara tersebut Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menyampaikan materi :

1. Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat sintetis ataupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,hilangnya rasa nyeri,dan menimbulkan ketergantungan.

2. Pemicu masyarakat menggunakan narkoba yaitu Faktor lingkungan dari teman sebaya / lingkungan keluarga, Faktor psikologis karena mengalami stres berat / depresi / mempunyai gangguan cemas dan Remaja mempunyai sifat ingin tahu yang besar terhadap hal-hal baru.

3. Sesuai Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, ada 3 golongan narkotika yakni Golongan I boleh digunakan untuk penelitian dengan izin Kementerian Kesehatan, Golongan II boleh digunakan jika ada indikasi medis dan Golongan III boleh digunakan untuk terapi.

4. Langkah strategis BNN dalam menanggulangi narkoba adalah dengan soft power menggunakan Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) adalah Upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yg meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi & pemberantasan

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab serta dialog interaktif, penutup dan foto bersama.

Mari Berantas Penyalahgunaan Narkoba …!!

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *