Haloo Salam Harmoni……
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surabaya mengadakan “Pemahaman Pendirian Rumah ibadah” di Kantor Kelurahan Ngagel Rejo dengan mengundang seluruh pengurus rumah ibadah yang berada di Kelurahan Ngagel Rejo. Tujuan kegiatan Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah untuk kerukunan dalam hidup beragama menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Dalam kegiatan ini Forum Kerukunan Umat Beragama memaparkan persyaratan permohonan Rekomendasi Rumah Ibadah untuk melengkapi persyaratan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Adapun persyaratan nya antara lain:
- Proposal / Uraian singkat rencana tempat ibadah, termasuk penggunaan tanah dan penggunaan ruang beserta kelengkapannya.
- Surat Bukti Pemilikan / Penggunaan Tanah. (Legalisir)
- Akte Pendirian / Yayasan
- Susunan Pengurus (Rumah Ibadat) disertai Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Antar Pengurus
- Dukungan warga sebanyak 60 orang diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
- Daftar nama pengguna rumah ibadah sebanyak 90 orang dilengkapi dengan fotocopy KTP diketahui RT/RW, Lurah, Camat. (Legalisir)
- Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga Kanan, Kiri, Depan dan Belakang bermaterai
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Foto Rumah Ibadat Bagian Luar dan Dalam
- Gambar Rencana Bangunan dan Denah Lokasi
Ayooo kita lengkapi kelengkapan administrasi rumah ibadah dengan Ber-IMB