• +20-800-33-000
  • Regione Venetta, 21/100, Milano, Italy
  • Monday-Sunday 9:00 - 23:00

Tupoksi

Tupoksi

Dalam Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya dengan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan 

Fungsi

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.