• +20-800-33-000
  • Regione Venetta, 21/100, Milano, Italy
  • Monday-Sunday 9:00 - 23:00

Salam Kebangsaan Dulur …

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Gubeng (Bapak Bagas S.A.) atas diberikannya kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Gubeng yang dilaksanakan pada Hari Kamsi tanggal 15 September 2022 mulai Pukul 13.00 WIB dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Jl. Gubeng Airlangga I No. 2 Surabaya. Ibu Maria Theresia Ekawati Rahayu, SH., MH. (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya) hadir memberikan sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi ini dengan bepesan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti untuk meneruskan kepada jajaran terkait termasuk keluarga dan warga sekitar sehingga dapat mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Kota Surabaya dan semoga bermanfaat bagi yang mengikuti kegiatan ini.

Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta sesuai tugas dan fungsinya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya (Bakesbangpol Kota Surabaya) rutin memberikan sosialisasi seperti ini pada Kecamatan – Kecamatan Se – Kota Surabaya. Dan hadir pada sosialisasi P4GN Hari ini adalah Bapak dr. Singgih Widi Pratomo, S.H., M.H.  dan Ibu Rahmatika Ramadhan S.Sos, M.I.Kom  sebagai pemateri yang menyampaikan paparan antara lain sebagai berikut :

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat sintetis ataupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,hilangnya rasa nyeri,dan menimbulkan ketergantungan
  2. Orang yang sudah memakai narkotika kategori pecandu tidak bisa diobati karena tempat rehabilitasi sifatnya memulihkan,bukan menyembuhkan dan narkotika bisa merusak otak karena itu disebut modern proxy war dan Komponen otak yang dirusak narkoba adalah daya analisis, sintesa, analogi, berfikir, nalar, spasial, antisipasi, serta memori.
  3. Sesuai Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, ada 3 golongan narkotika yakni Golongan I boleh digunakan untuk penelitian dengan izin Kementerian Kesehatan, Golongan II boleh digunakan jika ada indikasi medis dan Golongan III boleh digunakan untuk terapi
  4. Langkah strategis BNN dalam menanggulangi narkoba adalah dengan soft power menggunakan program IBM dan Pemberdayaan masyarakat serta hard powernya bersinergi dengan penegak hukum untuk menindak pelaku serta smart powernya dengan pemanfaatan teknologi informasi digital dan transformasi.

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab serta dialog interaktif, penutup dan foto bersama.

Mari Berantas Penyalahgunaan Narkoba …!!

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *